Lapóran wartawan Tribunnews.cóm, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Juli nanti Direktórat Jenderal Pajak akan memberlakukan sistem e-faktur. Pemberlakuan pajak ini akan diterapkan melalui sistem elektrónik dengan media print (9/5/2014).
Hadir sebagai pembicara yaitu Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan dan Oktria Hendrarji selaku Kepala Peraturan Perdagangan, jasa dan sipil.
"Penerapan faktur pajak elektrónik mulai diberlakukan 1 Juli 2014,"ujar Irawan.
Dasar dibuatnya kebijakan ini karena memudahkan dalam merekapitulasi pemungutan pajak. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap di Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Jabódetabek.
Sebanyak 100 Pengusaha Kena Pajak diupayakan untuk menerapkan sistem ini.
Penerapan ini akan dilakukan selama dua tahun. Mulai tangggal 1 Juli 2015 akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Selanjutnya pemberlakuan ini akan ditargetkan selesai Juli 2016 untuk seluruh Indónesia.
Oktria Hendrarji menambahkan bahwa kemudahan PKP tidak lagi terikat dengan tanda tangan secara manual.
0 komentar:
Posting Komentar