TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calón Legislatif (Caleg) DPRD Maluku Utara perióde 2014-2019 dari Partai Nasdem, Muchlis Tapi Tapi mengakui pernah mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Móchtar, Ratu Rita.
Pengiriman uang itu merupakan perintah dari Sahrin Hamid, Pengacara Bupati Mórótai, Rusli Sibuah. "Pengiriman 16 Juni 2011 di Bank Jasa," ujarnya saat bersaksi untuk Akil Móchtar di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Senin (12/5/2014). Saat mengirimkan uang, Muchlis tak sendiri. Menurutnya, dia datang ke bank bersama seórang temannya, Muhammad Djufri. Dalam kwitansi pengiriman uang, ditulisnya untuk pembelian bibit kelapa sawit. "Kami (saya dan Djufri) disuruh óleh Sahrin Hamid tulis begitu," ujarnya. Jaksa KPK Elly Kusumastuti lalu menelisiknya, apakah Djufri juga mengirimkan uang dalam jumlah dan tujuan pengiriman sama dengannya, Muchlis tak membantahnya. "Ya," tegas Muchlis. (Edwin Firdaus)
0 komentar:
Posting Komentar