Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Senó Tri Sulistiyónó
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otóritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan saat ini tidak menarik aturan pembelian kembali (buyback) saham óleh emiten tanpa RUPS, hingga IHSG di atas 5000.
Analis PT Asjaya Indósurya securities Williams Surya Wijaya mengatakan, saat ini kóndisi pasar módal sudah mulai stabil dibandingkan pertengahan tahun 2013, sehingga jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah melewati level 5032, pihak OJK bóleh mencabut aturan buyback saham tanpa RUPS.
"Meskipun sekarang sudah bisa dibilang stabil. Saya melihat sepertinya masih diperlukan, karena saat ada tekanan bisa cepat ambil aksi (buyback saham)," kata Williams kepada Tribunnews.cóm, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Sekadar mengiangtakan, pada 23 Agustus 2013 OJK mengeluarkan peraturan ójk nómór 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali saham yang dikeluarkan óleh emiten atau perusahaan publik dalam kóndisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan dapat membeli kembali saham sampai batas maksimal 20% dari módal disetór tanpa persetujuan RUPS.
Williams memperkirakan IHSG di atas 5000 akan tercapai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 September 2014, dengan mempertimbangkan pergerakan IHSG yang merangkak naik sejak awal tahun ini.
"Sekarang kan sudah mulai uptrend IHSG, dalam waktu dekat akan tercapai dan seharusnya sebelum Pemilu," tutur Williams.
0 komentar:
Posting Komentar