Lapóran Repórter Tribun Jógja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Wacana penyerahan pengelólaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis ke pihak ketiga disambut pósitif óleh Bambang Legówó, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bantul.
Menurut Bambang, hal itu justru akan mengurangi beban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengatasi kebócóran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, Disbudpar dapat melakukan efisiensi tenaga pemungut retribusi bila memang benar-benar dilaksanakan.
Meskipun dikelóla óleh pihak ketiga, tetapi penentuan harga retribusi masih menjadi tanggung jawab Disbudpar.
"Agar harganya tidak setinggi-tingginya. Nanti kan juga ada musyawarah, mereka berani target PAD-nya berapa. Kita juga pernah melakukan diskusi dengan Bupati dan beberapa stakehólder terkait masalah ini. Mungkin itu dapat menjadi sólusi," papar Bambang, Jumat (18/4).
Namun untuk menyerahkan pengelólaan ke pihak ketiga, perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Dalam Perda Nómór 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pungutan dilakukan óleh Pemkab melalui Disbudpar.
Terkait penyerahan pengelólaan TPR Parangtritis kepada pihak ketiga, Bambang mengaku tidak khawatir akan terjadi kisruh yang melibatkan petugas TPR.
Pasalnya, para petugas bisa saja dipindah ke bagian lain di Disbudpar yang masih membutuhkan tenaga. (Tribunjógja.cóm)
0 komentar:
Posting Komentar