Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 16 April 2014

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup



TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA, Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divónis seumur hidup óleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gówa, Rabu (16/4/2014).

Vónis tersebut dijatuhkan hakim setelah menimbang dari keterangan enam saksi yang dihadirkan selama próses persidangan berlangsung. Sufirman dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melanggar pasal 340, 338, 351, dan pasal 80.

Saat pembacaan vónis, tak nampak suami kórban berada dideretan pengunjung sidang. Kehadiran suami kórban hanya pada saat memberikan keterangan sebagai saksi. Dan tidak pernah muncul kembali. 

Sufirman dijadikan terdakwa terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak warga Kecamatan Mangarabómbang, Kabupaten Takalar, September 2013 lalu. Usai membunuh kedua mayat kórban dibuang di Kecamatan Pattalasang dan Kecamatan Paranglóe, Kabupaten Gówa.

Meta ditemukan dijurang Kecamatan Pattalasang, sementara anaknya, Anugerah didapat di Kecamatan Paranglóe dalam keadaan tanpa kepala.

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar