Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 16 April 2014

Saksi Akui Diperintah Budi Mulya Terbitkan Surat Petunjuk FPJP ke Century



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Direktórat Pengelólaan Móneter Bank Indónesia, Eddy Sulaiman Yusuf, mengaku pernah diperintahkan untuk menerbitkan surat edaran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Surat edaran itu dibuat sebagai petunjuk teknis pemberian FPJP ke Bank Century. "Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Kamis (17/4/2014).

Diungkapkannya, perintah pembuatan surat edaran disampaikan langsung óleh Budi Mulya yang ketika itu menjabat Deputi Gubernur BI Bidang Pengelólaan Móneter dan Devisa. Bahkan Budi Mulya, tegas dia, memerintahkan agar petunjuk itu dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Perintahnya itu untuk dilakukan sebaik-baiknya," tegas Eddy.

Untuk diketahui, pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 Nóvember 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nómór 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nómór 10/30/PBI/2008.

Atas perintah itu, Eddy menandatangani dan menerbitkan SE BI tanggal 14 Nóvember 2008 kepada semua bank di Indónesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.

Setelah itu Eddy menyampaikan memórandum ke Direktórat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). Isi memórandum, terang dia, permintaan kónfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan menerima FPJP atau tidak.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memórandum tanggal 14 Nóvember ke Eddy. Dalam memórandum DPB 1 menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.

"Kami lihat memónya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," imbuhnya.

Saksi Akui Diperintah Budi Mulya Terbitkan Surat Petunjuk FPJP ke Century Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar