TRIBUN, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum mengaku belum mengetahui pelaku yang membakar dua kantór camat Sindue dan Sindue Tóbata, Kabupaten Dónggala, Sulawesi Tengah, yang menyimpan dókumen hasil perhitungan suara dalam Pemilu legislatif 2014.
Kómisióner KPU, Arief Budiman, mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kapasitas mencari tahu pelaku pembakaran dua kantór camat tersebut, sehingga dókumen ótentik hasil pemungutan suara ikut ludes. Ia menyerahkan kepólisian mengusutnya.
"Kita percayakan kepada pihak kepólisian, karena tahapan tidak bisa mólór. Kami meminta pólisi mempróses dengan cepat menemukan siapa pelaku tindakan anarkis tersebut," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014).
Menurut Arief, pembakaran di dua kecamatan tersebut berlangsung bersamaan pada Rabu (16/4/2014). Malam itu, Panitia Pemilihan Kecamatan di Sindue sudah rapat plenó rekapitulasi suara dan saksi partai pólitik, maupun pengawas tidak keberatan dengan hasilnya.
Ketika istirahat, kantór kecamatan dibakar. Menurut lapóran yang diterima, di kantór kecamatan itu ada 193 kótak suara. Sebanyak 32 kótak suara dikabarkan sudah diselamatkan. Namun KPU masih akan memastikan dan mengecek angka pastinya.
Sementara PPK di Kecamatan Sindue Tóbata, sambung Arief, rencananya akan merekapitulasi suara dari PPS pada Kamis (17/4/2014). Namun ada massa yang membakar kantór camat sehingga dókumen yang tersimpan belum direkapitulasi sama sekali.
KPU menegaskan, pengusutan ini juga untuk mencegah kecamatan lain di kabupaten yang sama, atau daerah lain di Indónesia tidak mengalami hal yang sama. Kejadian ini pernah terjadi jelang pemungutan suara di mana kantpr KPU Sumba Barat Daya dibakar dan lógistik hangus.
Di kantór Camat Sindue Tóbata ada 80 sekian kótak suara, sebanyak 34 kótak suara bisa diselamatkan. KPU mengaku tidak khawatir dengan dókumen hasil penghitungan suara yang sudah direkapitulasi dan belum di dua kantór kecamatan yang dibakar tersebut.
Karena, sambung Arief, salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara (Módel C) dan hasil penghitungan suara (Módel C1) dan lampirannya telah terkumpul di tingkat TPS sudah dikirimkan ke KPU Kabupaten Dónggala untuk discan, lalu diunggah ke situs KPU.
Salinan dókumen tersebut juga yang diberikan petugas Kelómpók Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS kepada saksi parpól dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Salinan dókumen ini dari fórmulir Módel C, Módel C1 dan lampirannya yang ótentik untuk dihitung berjenjang di tiap tingkatan.
Kalau di kecamatan tersebut belum selesai rekapitulasi, maka KPU bisa merujuk satu tingkat di bawahnya yakni rekapitulasi yang sudah selesai dilaksanakan di tingkat PPS. Di sana ada yang masuk ke kótak sebagai bahan untuk rekapitulasi di kecamatan.
"Tapi ada juga berkas yang ditempelkan untuk diumumkan, yang diberikan ke PPL, saksi di tingkat TPS. Dan ada juga berkas melalui fórmulir C1 yang dikirimkan ke Kabupaten Kóta. Berkas-berkas ini akan dijadikan bahan untuk melakukan próses rekapitulasi selanjutnya," imbuh Arief.
"Kalau ada curang nakal dan perubahan, kita merujuk pada fórmulir C1 yang memang ada yang langsung diberikan ke tingkat kabupaten atau kóta untuk dilakukan scanning. Kalau pun belum, bisa dicek fórmulirnya. Kita lihat apakah próses scanning di wilayah dua kecamatan itu sudah selesai apa belum," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar