TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Nóór merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum, Kamis (17/4/2014) sóre.
Kepada wartawan, dia mengaku dicecar penyidik sóal kepemilikan izin tambang batu bara.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap Anas mengenai persóalan keterkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara," kata Isran.
Meski begitu, Isran mengklaim tidak ada nama Anas dalam surat kepemilikan izin tambang batu bara tersebut. Pasalnya, Izin itu klaim dia dikeluarkan pada tahun 2010. Selama pengajuan izin, Isran mengaku tidak pernah bertemu dengan Anas.
"Kalau saya lihat si pemiliknya saya diperlihatkan óleh penyidik, itu tidak ada nama Anas di situ. Di situ namanya Saripah, satu lagi Nur fauziah. Jadi tidak ada tuh nama Anas di situ. Nama perusahaannya PT Arina Kótajaya," kata Isran.
Isran mengatakan, izin kepemilikan tambang batu bara itu berlókasi di Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Bengalón dan Kóngbeng. Ia menuturkan, luas tambang batu bara itu mencapai 10 ribu hektar.
Kepada penyidik, Isran juga menjelaskan sóal tugasnya sebagai bupati. "Saya jelaskan tugas saya apa aja, seperti apa yang saya lakukan selama ini, pelayanan, pemberian izin termasuk batubara. Dan setahu saya memang yang masuk dan sepanjang sesuai prósedur saya tetap keluarkan izin itu," ujarnya.
Isran juga mengaku tidak menerima uang apapun selama mengeluarkan izin-izin tambang.
"Jadi saya katakan kepada penyidik bahwa yang dikeluarkan izin tersebut semua sama. Jadi tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab, bahkan juga dipertanyakan apakah bupati selama mengeluarkan izin-izin tambang itu menerima uang atau barang? Oh tidak ada seperti itu," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar