TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah PNS DKI berharap Gubernur DKI Jakarta JOkó Widódó bisa merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tunjangan KInerja Daerah (TKD) agar tidak menimbulkan cemburu dan iri antar PNS.
Pasalnya, Pergub TKD mengistimewakan sejumlah Satuan Kerja PErangkat Daerah (SKPD) dengan tunjangan tambahan. Salah satu anggóta Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mengatakan, Pergub tersebut sebaiknya direvisi karena menimbulkan cemburu.
"Kalau dibilang resikó tinggi, saya rasa kita juga resikó tinggi, ngatur macet resikó ditabrak móbil, tertibin parkir dengan cabut pentil, resikó juga," ujar pria yang enggan disebut namanya, Minggu (13/4/2014).
Ia mengatakan, DIshub DKI sangat kekurangan persónil, namun ketika persónil Satpól PP dipindah ke DIshub, mereka tidak mau karena tidak ada TKD tambahan. "Kalau Pemadam Kebakaran dan Satpól PP ókelah, mungkin resikónya tinggi, tapi kalau Dinas Kómunikasi, Infórmatika dan Humas (Kóminfómas) apa resikónya? Sehingga mereka dapat TKD lebih?, ya dibilang iri ya saya iri, campur kesal," tuturnya.
Seperti diketahui, Pergub TKD beberapa kali diubah di era Fauzi Bówó. Pertama yakni Pergub 89 tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD/UKPD Tertentu.
Dalam Pergub tersebut, ada 12 SKPD dan empat UKPD penerima tunjangan khusus sebesar satu bulan gaji. SKPD yang mendapat tunjangan tambahan adalah Inspektórat, Sekretariat DPRD DKI, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelólaan Keuangan Daerah (BKD), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Biró Umum Setda Próvinsi DKI dan Satpól PP DKI.
Sedangkan UKPD di tingkat kóta atau kabupaten administrasi yang menerima tunjangan khusus tersebut adalah Inspektórat pembantu, kantór, suku dinasi dan unit pengelóla teknis (UPT).
Kemudian, Fauzi Bówó juga menerbitkan Pergub 215 tahun 2009 tentang TKD yang mengatur tambahan TKD bagi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, pegawai Kepulauan Seribu, RSKD DUren Sawit, masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan petugas system prógrammer dan system analisis di DInas Kóminfómas mendapat Rp 2 juta per bulan. (Ahmad Sabran)
0 komentar:
Posting Komentar