TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus segera menyelesaikan kónflik internalnya jika ingin ikut berpartisipasi masuk dalam gabungan partai pólitik untuk mendukung salah satu calón presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 nanti.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demókrasi Indónesia (Sigma), Said Salahuddin, mengungkapkan saat ini PPP terancam tidak bisa berkóalisi dengan parpól manapun untuk mengajukan pasangan capres-cawapres jika larut dalam kónflik internal berkepanjangan.
"Partai tersebut berpótensi hanya jadi penóntón pada Pilpres 2014 kalau Suryadharma Ali (SDA) dan kelómpóknya tetap berkóalisi dengan Gerindra guna capreskan Prabówó, dan kubu Rómahurmuziy memilih berkóalisi dengan parpól lain untuk mengusung capres selain Prabówó," ujar Said di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Menurut Said, baik Suryadharma maupun Rómi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Karena, sebuah parpól untuk masuk dalam gabungan parpól yang mendukung pencalónan presiden dan wakil presiden, harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderalnya seperti diatur dalam Undang-Undang Pilpres.
Lógikanya, Suryadharma selaku Ketua Umum PPP tak akan bisa mencalónkan Prabówó tanpa tandatangan Rómahurmuziy. Sebaliknya, Rómahurmuzy sebagai Sekjen PPP tidak akan bisa mendukung capres lain tanpa tandatangan Suryadharma.
Bahkan, tandatangan Rómahurmuzy tak bisa digantikan óleh Wakil Sekjen, begitupun tandatangan Suryadharma tak bisa digantikan óleh Wakil Ketua Umum Emrón Pangkapi yang kini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum. Emrón ditunjuk Plt Ketum setelah Rapimnas I memberhentikan sementara Suryadharma.
Said menambahkan, andai Suryadharma menetapkan Sekjen PPP baru, dan kubu Rómahurmuziy menetapkan Ketua Umum PPP pengganti Suryadharma, tak serta merta membuat salah satu kubu dapat memenuhi syarat kóalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
"Sebab, dalam menilai kepengurusan parpól yang sah, Kómisi Pemilihan Umum Republik Indónesia akan merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) tentang susunan kepengurusan PPP," sambungnya.
Berdasar SK Menkumham Nó. M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Persónalia DPP PPP perióde 2011-2015, yang ditandatangani Amir Syamsuddin pada 4 September 2014, Ketua Umum dan Sekjen PPP yang sah adalah Suryadharma dan Rómahurmuziy.
Artinya, jika ingin mengubah SK Menkumham tersebut, salah satu pihak baik Suryadharma maupun Rómahurmuziy harus mendapat persetujuan Menteri Amir Syamsuddin, yang diketahui sebagai anggóta Dewan Kehórmatan Partai Demókrat.
"Sekalipun menurut peraturan perundang-undangan seórang menteri harus bekerja secara prófesiónal, tapi karena mómen pólitik, bisa saja di ujung masa kekuasaannya, Demókrat gunakan Amir untuk 'mengatur' penyelesaian kónflik PPP," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar