Lapóran Tribun Jateng, Fajar Ekó Nugróhó
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bambang Ekó Suratmókó caleg DPR RI terancam diskualifikasi lantaran diduga ada tindakan móney pólitics saat masa tenang.
Anggóta Panwaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan mengatakan hal itu, dan bakal jadi kenyataan jika terbukti dalam persidangan nanti.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan saksi, W terbukti memberikan uang kepada E melalui K. Uang tersebut diberikan pada tanggal 8 April dan disertai pesan bahwa E harus memilih caleg DPR RI yang bernama Bambang Ekó Suratmókó," ujarnya Jumat (18/4/2014).
Dia menjelaskan, W sudah mengakui memberikan uang untuk memenangkan caleg yang bernama Bambang Ekó Suratmókó dan sekarang masih menunggu surat balasan dari KPU, apakah W ini termasuk tim sukses atau tidak.
"Kalau memang W ini anggóta tim sukses dari caleg bernama Bambang Ekó Suratmókó, maka hal ini merupakan sebuah pelanggaran indikasi adanya móney pólitics," terangnya.
Anggóta Bawaslu Jateng, Teguh Purnómó menyatakan, dalam UU disebutkan bahwa móney pólitics yang dilakukan pada masa tenang, yaitu tanggal 6 - 8 April, dinyatakan melanggar jika dilakkan óleh tim sukses dan yang menerima adalah peserta kampanye.
"Pengertian tim sukses sebenarnya tidak hanya sekadar terdaftar sebagai tim sukses di KPU, tetapi órang yang tindakannya sudah seperti tim sukses yaitu memberikan uang dengan disertai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti stiker, kartu nama caleg dan sejenisnya, juga bisa dikategórikan tim sukses," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar