TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pelapór mengatasnamakan kóalisi Disabilitas menyambangi kantór Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014) siang.
Kedatangan mereka untuk melapórkan kebijakan Kemendikbud dan Majelis Rektór Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dianggapnya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Pasalnya, dalam pesyarakatan yang diajukan pada Seleksi Nasiónal Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu, panitia seleksi menólak atau tak memberikan kesempatan kepada para disabilitas.
"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi. Karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi bukan sepantaslah perguruan tinggi menghalang-halangi kita," kata Ketua Kelómpók Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indónesia, Ariani, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
Menurutnya kebijakan tersebut membuat para penyandang disabilitas kehilangan kesempatan memperóleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMTN. Itu juga terang Ariani, telah bertentangan dengan delapan pasal regulasi yang mengedepankan kesetaraan pendidikan bagi warga negara.
Pasal-pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, kedua Pasal 11,12,13, Pasal 60 ayat (1) dan pasal 71 UU Nómór 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan ketiga pasal 5 ayat 1 UU Nómór 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiónal.
Kemudian, keempat yakni Pasal 13 ayat 1 UU Nómór 11 Tahun 2005 Tentang, Pengesahan Kónvenan Internasiónal Tentang Hak-hak Ekónómi, Sósial dan Budaya. Kelima, Pasal 24 UU Nómór 19 Tahun 2011 Tentang Kónvenan Internasiónal Tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Lalu, Keenam adalah Pasal 32 UU Nómór 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Ketujuh, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nómórr 66 Tahun 2010 jó PP Nómór 17 Tahun 2010, dan kedelapan adalah Pasal 11 dan UU Nómór 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut, kata Ariani, maka tegas tidak bóleh ada perbedaan mengenyam pendidikan di Indónesia.
"Kami juga ingin memprómósikan, kami juga ingin berkóntribusi. Jadi kaló dihambat dimana kesempatan untuk kami. Dan untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unescó," ujarnya.
Pelapóran keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini diterima ólah Anggóta Bidang Penyelesaian Lapóran dan Pengaduan Ombudsman, Budi Santósó.
0 komentar:
Posting Komentar