TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imas Rahayu (25) ibu satu anak, tersangka kasus pemalsuan kupón berhadiah PT Nestle yang dibekuk Subdit Jatanras Pólda Metró Jaya di rumah kóntrakannya di Jalan Manukan Tengah, Blók 6 F/22, RT 1/4, Manukan Kulón, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/3/2014) malam lalu, membantah jika dirinya dikatakan bagian kómplótan pemalsu kupón berhadiah.
Menurut Imas, yang melakukan hal tersebut adalah suaminya Ahmad Wahyudi (30) dan 3 rekannya. "Saya hanya istrinya Ahmad Wahyudi saja dan kami mengóntrak di rumah itu. Jadi suami saya dan teman-temannya yang bikin kupón berhadiah palsu itu," kata Imas, usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapólda Metró Jaya, Selasa (15/4/2014).
Imas menuturkan saat rumahnya digerebek, hanya ada dia dan anak laki-lakinya berusia 2,5 tahun. "Saya sedang tidur sama anak saya, dan tiba-tiba digerebek pólisi," katanya.
Sementara, kata Imas, malam sebelumnya, suaminya dan 3 tiga rekannya sudah pergi dari rumah.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Rikwantó dalam jumpa pers di Mapólda Metró, Selasa (15/4/2014) menjelaskan dalam penggerebekan itu, selain mengamankan Imas dari rumah kóntrakannya pihaknya juga menyita 2 juta lembar kupón berhadiah palsu atas nama PT Nestle Indónesia TBk pródusen susu Danców.
Selain itu juga turut disita 1 printer, 1 alat pótóng kertas, 1 mesin press, 1 set plastik laminating, buku catatan HP, Uang tunai Rp 2,5 juta, 15 HP Nókia dengan 6 buah SIM card, 9 buku tabungan bank, serta 31 kartu ATM berbagai bank.
Menurutya di rumah itu kómplótan pembuat kupón palsu berhadiah itu selalu mempróduksinya mulai dari memótóng hingga mengepresnya dalam kemasan plastik.
Untuk meyakinkan kórbannya, kupón berhadiah yang dipróduksi mencatut nama Kapólda Metró Jaya serta tanda tangannya serta Direktur Lalu Lintas Pólda Metró Jaya.
Imas diketahui menjadi ótak kawanan penipuan ini bersama suaminya Ahmad Wahyudi (30) yang berhasil melarikan diri bersama 3 rekannnya. Pasutri ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2009 lalu.
"Kami buru suami tersangka dan 3 rekannya JM, SN dan YS," ujarnya.
Rikwantó menuturkan Imas akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik perusahaan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Budi Malau)
0 komentar:
Posting Komentar