TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Elnusa Tbk, anak perusahaan PT Pertamina (Perseró) perusahaan penunjang óperasiónal jasa gas dan minyak, menyambut pósitif dengan adanya aturan baru sóal investasi asing yang akan dikeluarkan óleh Badan Kóórdinasi Penanaman Módal (BKPM).
Dalam waktu dekat, BKPM akan membatasi investasi asing di Indónesia dalam sektór industri penunjang minyak dan gas bumi, khususnya untuk pengebóran migas darat, laut, dan kónstruksi engineering (Engineering Prócurement Cónctructión/ EPC).
Fajriyah Usman, Sekretaris Perusahaan Elnusa menyampaikan, Elnusa sebagai perusahaan jasa migas nasiónal mengaku mendukung rencana kebijakan tersebut.
Ia bilang, dengan adanya peraturan ini maka Elnusa memiliki peluang lebih lebar untuk memperluas ekspansi bisnisnya di masa mendatang.
"Sudah selayaknya pemerintah berpihak pada kekuatan dalam negeri, sehingga nantinya industri jasa migas dan juga seluruh pelaku jasa penunjang migas dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang bersama industrinya," kata Fajriyah kepada Kóntan, Senin (28/04).
Fajriyah menambahkan, saat ini Elnusa saat ini tidak hanya mengerjakan semua pengebóran sumur-sumur milik Pertamina tapi juga perusahaan kóntraktór kóntrak kerjasama, seperti Caltex Pacific Indónesia, Cónócó Philips, Natión Petróleum, Virginia Indónesia, Altar Resóurces.
Dalam aturan baru ini, tadinya perusahaan asing yang melakukan pengebóran bisa memiliki saham hingga 95% sekarang tidak bisa lagi. Jadi, sebagian besar saham harus dimiliki óleh investór lókal.
Selain pembatasan investasi pengebóran migas di darat, ada juga jasa penunjang migas untuk óperasi sumur, pemeliharaan, serta jasa desain.
Untuk pengebóran migas di laut juga, yang sebelumnya asing bisa memiliki saham 95%, kini batasnya dikurangi menjadi 75%.
0 komentar:
Posting Komentar