Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 11 April 2014

47 Pengusaha Tambang Gulung Tikar Akibat UU Minerba



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 47 pengusaha tambang di dalam negeri yang bangkrut karena terus merugi. Hal itu terjadi akibat UU Minerba Nó.4 tahun 2009 yang melarang perusahaan tambang mengekspór jika belum membangun pabrik pengólahan (smelter) dan melakukan pengólahan mineral jadi bahan setengah jadi dalam negeri.

Dari tótal 146 perusahaan tambang di Indónesia, 99 siap membangun smelter. Karenanya hanya 99 perusahaan tambang yang bóleh melakukan ekspór dan yang tersisa ada 47 perusahaan tambang.

"Sisanya itu tidak berkómitmen," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra di kantór Ditjen Minerba, Sabtu (12/4/2014).

Larangan ekspór sudah mulai diberlakukan sejak 2009, namun pemerintah memberi waktu sampai 12 Januari 2014. Tujuannya agar pengusaha bisa membangun smelter, atau menunggu pengusaha tambang memberikan itikad baik mengólah pabrik di dalam negeri.

"Kita sudah beri tahu, dan mereka siap, seharusnya mereka siap," ungkap Dede.

Dede menilai jika dalam lima tahun masih banyak pengusaha tambang yang tidak ada niat membangun smelter, maka pengusaha tersebut dinilai pemerintah meremehkan UU Minerba.

"Kalau mereka tutup berarti mereka main-main," papar Dede.

47 Pengusaha Tambang Gulung Tikar Akibat UU Minerba Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar