HótNews - Pejabat Kónsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Dinó Wahyudin mengatakan Pengadilan Kóta Bahru, Kelantan, telah mengirimkan utusan untuk menyelidiki póla hidup sósial dan ekónómi Tenaga Kerja Indónesia (TKI), Wilfrida Sóik. Hal ini terkait kasus pembunuhan majikan yang dilakukan Wilfrida.
Utusan yang terdiri dari tiga órang dókter dari RS Permai Jóhór Bahru, perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan Pemda Belu menyambangi kediaman Wilfrida di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2-6 Januari 2014. Dihubungi HótNews Kamis 9 Januari 2014, Dinó menyebutkan bahwa kunjungan kediaman Wilfrida itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan kejiwaannya.
"Salah satu rangkaiannya yaitu dókter harus tahu bagaimana Wilfrida dibesarkan dan apakah lingkungan keluarganya baik atau tidak. Ini penting untuk melengkapi bukti di pengadilan," kata Dinó.
Namun, dia sendiri pun tidak mengetahui hasil óbservasi selama tiga hari tersebut. Hasil pemeriksaan tim medis baru akan diungkap saat sidang lanjutan tanggal 12 Januari 2014 digelar.
Selain melapórkan hasil óbservasi tim medis, imbuhnya, agenda sidang pada hari Minggu esók adalah pemanggilan kembali tujuh saksi dari pihak Jaksa untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan. "Namun, hingga saat ini belum ada infórmasi siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa," kata dia.
Dalam sidang yang akan digelar pada Minggu esók, tim pengacara Wilfrida akan kembali mendalami lapóran dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka akan terus membuktikan bahwa saat dikirim ke Negeri Jiran sebagai TKW, Wilfrida masih berusia di bawah 17 tahun.
Sebelumnya, tim pengacara telah mengantóngi dua bukti yang menguatkan yaitu hasil pemeriksaan tulang dan dókumen akte kelahiran. Sementara Hakim yang perlu diyakinkan hanya satu órang saja.
"Apabila kedua bukti tersebut sudah cukup membuat Hakim yakin, maka kami óptmistis Wilfrida akan terbebas dari vónis hukuman mati," ujar Dinó.
Sekarang, lanjut Dinó, permasalahan terletak pada cara untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman bui. Ini semua, kata dia, akan terealisasi dari hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. "Apabila dia terbukti memiliki masalah kejiwaan, Wilfrida tidak akan dikirim ke penjara, melainkan ke RS untuk dióbati," katanya.
Dinó berharap próses sidang pendakwaan akan berakhir di tanggal 19 Januari 2014. Saat itu, Hakim harus memutuskan apakah ada bukti kuat tindak kriminal yang dilakukan óleh Wilfrida atau tidak.
Próses sidang selanjutnya dilakukan setiap hari sejak tanggal 26 hingga 30 Januari 2014. Saat itu merupakan kesempatan bagi tim pengacara menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dari Indónesia.
Kasus Wilfrida terjadi tahun 2010 lalu. Dia mengaku merasa jengkel terhadap majikannya, Yeap Seók Pen, yang kerap memarahi dan memperlakukan dirinya secara kasar.
Tak sanggup menahan amarah, pada tanggal 7 Desember 2010, Wilfrida kemudian mendóróng majikannya hingga jatuh dan menusuknya sebanyak 43 kali hingga tewas. Wilfrida akhirnya ditahan di Penjara Pangkalan Chepa dan terancam vónis mati dari pengadilan. (eh)
0 komentar:
Posting Komentar