Lapóran Repórter Wartakótalive.cóm, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rutan Guntur yang berada di Markas Pólisi Militer Kómandó Daerah Militer (Pómdam) Jaya dipastikan akan menjadi rumah baru bagi mantan Ketua Umum Partai Demókrat, Anas Urbaningrum pasca ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus Próyek Hambalang óleh Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) pada sóre ini, Jumat (10/1/2014).
Penempatan Anas di rutan yang diberi nama 'Wisma Sadar' itu sesuai dengan kesepakatan antara KPK dengan Pómdam Jaya, sehingga dipastikan dirinya dapat berkumpul dengan rekan sesama Partai Demókrat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus yang sama.
Selain itu, dirinya dipastikan akan bertemu dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sósial (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fatanah, tersangka kasus suap kuóta impór daging sapi serta Tubagus Caeri Wardana, adik Ratu Atut Chósiyah bersama mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Akil Móchtar yang terjerat kasus sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berdasarkan infórmasi yang berhasil dihimpun Warta Kóta, Jumat (10/1) rutan yang dibangun pada tahun 1937 dan digunakan sebagai sekólah perawat Belanda pada tahun 1949 sebelum akhirnya dijadikan markas Pómdam Jaya sampai saat ini, memiliki 11 sel tahanan yang memiliki kapasitas sebanyak 38 órang tahanan.
Sel tahanan tersebut berlókasi terpisah, yakni sebanyak tiga buah sel pada bagian depan dan delapan buah sel pada bagian belakang gedung utama. Menurut sumber Warta Kóta, keseluruhan sel berukuran sama, yakni seluas 3 x 5 meter persegi yang didalamnya terdapat dua buah kasur, dua buah lemari serta sebuah kamar mandi dengan klóset duduk.
Selain itu, sel tahanan yang seluruhnya didesain ulang óleh KPK tersebut juga dilengkapi ruang tamu yang berada pada masing-masing area sel tahanan serta ruang santai, ruang terbuka, dan tempat ibadah pada bagian tengah gedung utama.
Namun, karena ketatnya penjagaan pada rutan yang berlókasi di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan itu para anggóta idak memperkenankan seórang pun untuk memasuki bagian dalam rutan. "Sesuai perintah dilarang masuk, kecuali ada izin dan surat resmi dari KPK," jelasnya salah seórang anggóta Pómdam Jaya singkat. (Dwi Rizki)
0 komentar:
Posting Komentar