HótNews - Mantan Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengungkap adanya pemberian uang kepada Ketua Kómisi VII DPR RI Sutan Bhatóegana. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
Surat dakwaan Jaksa KPK itu membeberkan awal mula pemberian uang kepada Sutan Bhatóegana. Terdakwa Rudi Rubiandini pada tanggal 25 Juli 2013 menghubungi Deviardi dan meminta agar Deviardi merealisasikan pembicaraan dengan Bós Kernel Oil Singapura Widódó Rathanachaitóng sebelumnya di Singapura. Deviardi pun menyampaikan permintaan Rudi kepada Widódó.
Kemudian Deviardi menghubungi Widódó melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan mengatakan: 'Yang US$ 300 ribu, bisa diambil nggak mas? Bisa diambil kapan? Lalu Deviardi menghubungi Simón melalui BBM, 'Apakah uang bisa saya ambil?
Dijawab Simón: 'Bisa'.
Setelah uang tersebut diambil dari Simón G Tanjaya, Deviardi melapórkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Besók harinya, pada tanggal 26 Juli 2013, Deviardi langsung menyerahkan uang US$300 ribu kepada terdakwa Rudi Rubiandini di Gedung Plaza Mandiri, Gatót Subrótó, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatóegana, melalui Tri Yuliantó, sebesar US$ 200 ribu di Jalan MT Haryónó Jakarta Selatan. Sisanya disimpan di safe depósit bóx Bank Mandiri Gatót Subrótó," papar Jaksa Riyónó.
Bantah terima THR
Sebelumnya, Sutan Bhatóegana membantah pernah meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi Rubiandini. Kómisi VII merupakan mitra kerja SKK Migas di DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
"Tentang saya disebut meminta THR, itu tidak benar," ujar Ketua Departemen Perekónómian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demókrat itu. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar