TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Próf Rómli Atmasasmita mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI untuk mengeksekusi aset Asian Agri Grup (AAG), bila perusahaan itu gagal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nó.2239 K/PID.SUS/2012, untuk membayar denda sebesar Rp 2.516.965.391.304.
Rómli pada kónferensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Jampidum Basuni Masyarief, Jampidsus Widyó Pramónó, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (09/01/2014), mengatakan mómen ini bisa menjadi cóntóh bahwa penegakan hukum tidak harus merugikan pihak-pihak yang tidak terkait.
"Ini suatu mómentum bahwa penegakan hukum tidak harus menghancurkan suatu sistem yang sudah terbentuk. Apalagi terhadap kórpórasi. Sehingga kórpórasi dapat bermanfaat bagi negara dan tidak ada lagi dampak-dampak sósial yang terjadi akibat kórpórasi dipidanakan," ujarnya.
Jika AAG tidak membayar kewajibannya, Kejaksaan Agung siap mengeksekusi aset-aset berupa lahan di próvinsi Sumatera Utara yang luasnya 37.848.98 Ha, kemudian di pórvinsi Jambi seluas 31.448,291 Ha, dan di próvinsi Riau seluas 98.209,69 Ha. Selain itu Kejaksaan juga menemukan 19 pabrik pengólahan Sawit yang tersebar di tiga próvinsi tersebut. Kejaksaan juga merangkul kementerian BUMN untuk mengelóla aset-aset itu jika eksekusi jadi dilakukan.
Saat negara mengkasuskan AAG, perusahaan tersebut malah mengagunkan asetnya ke Credit Suisse. Rómli menilai hal itu sebagai sebuah indikasi bahwa AAG tidak ada niat untuk menyelesaikan masalahanya. Kejaksaan kata dia juga harus mempertimbangkan hal itu dalam mengeksekusi aset-aset AAG.
Penanganan kasus ini kata dua juga bisa dimanfaatkan Kejaksaan dan Direktórat Jendral Pajak untuk memantapkan kerjasamanya.
0 komentar:
Posting Komentar