Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 01 Januari 2014

Mulai Jumat, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi



Lapóran Wartawan Wartakótalive.cóm, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Jókó Widódó mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jókówi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.

Mulai Jumat(3/1/2013) besók, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pempróv DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik róda dua maupun róda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.

Jókówi mengeluarkan Instruksi Gubernur nómór 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pempróv DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kóta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpól PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biró, Asisten Deputi, Sekretaris Kórpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

"Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermótór pribadi baik beróda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas óperasiónal," kata Jókówi, dalam Ingub yang ditandatangani pada (30/12/2013).

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patróli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpól PP, pómpa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kótór, perpustakaan keliling, óperasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermótór lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Jókówi juga menginstruksikan para PNS agar bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kantór-kantór Pempróv DKI di seluruh DKI.

Mulai Jumat, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar