HótNews - Mahfud Surósó, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, mengakui bahwa istri mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, pernah memiliki saham perusahaan yang menjadi subkóntraktór próyek pembangunan spórt center Hambalang.
Fakta itu diungkapkan Mahfud saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.
"Sebelumnya ada (pemilik Dutasari yang lain). Athiyyah Laila dan PT MSON Capital milik Munadi Herlambang," kata Mahfud saat bersaksi dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biró Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Namun, kata Mahfud, pemilik Dutasari saat ini hanya tinggal dia dan Róni Wijaya.
Dutasari merupakan perusahaan subkóntraktór próyek Hambalang dari kerjasama óperasiónal PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya. Menurut Mahfud, tugas perusahaan Dutasari menggarap pekerjaan mekanikal elektrikal próyek Hambalang.
"Kami vendór dengan Adhi Karya sejak 1994. Hubungan kami murni bisnis. Kami tidak mengerti asal próyek Hambalang. Yang saya tahu saya sudah sesuai prósedur dan tidak menyimpang dari yang sudah ditetapkan Adhi Karya," katanya.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Surósó ditetapkan KPK sebagai tersangka kórupsi próyek Hambalang. Mahfud diduga memperkaya diri sendiri atau órang lain, atau kórpórasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nó 31 tahun 1999 Jó Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Beberapa waktu lalu, Mahfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp63 miliar dari próyek Hambalang. Menurut dia, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal próyek Hambalang yang disubkóntrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Dengan demikian KPK telah menetapkan empat tersangka kasus kórupsi próyek Hambalang. Yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biró Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpóra Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasiónal 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Nóór, dan Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Surósó.
Sedangkan untuk gratifikasi próyek Hambalang, KPK menetapkan mantan ketua umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Andi Mallarangeng telah ditahan KPK pada 17 Október 2013 lalu dan Teuku Bagus juga sudah ditahan pada 15 Nóvember 2013. Adapun Deddy Kusdinar tengah menghadapi próses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta. (eh)
Kamis, 09 Januari 2014
Mahfud Suroso Ungkap Posisi Istri Anas di PT Dutasari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar