HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi secara resmi menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chósiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kórupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten Tahun anggaran 2011-2013. Terkait hal tersebut, KPK akan menelusuri aset Atut.
"Ketika penetapan tersangka, apalagi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pertama yang kita lakukan adalah asset tracking (penelusuran aset)," ujar Juru Bicara KPK, Jóhan Budi, Rabu 8 Januari 2014.
Selain itu, KPK juga akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelapóran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait Atut. Tidak hanya Atut, tetapi juga Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Akan kirim surat ke PPATK terkait transaksi-transaksi mencurigakan baik RAC (Ratu Atus Chósiyah) dan TCW (Wawan), terkait kasus dugaan pengadaan alkes Pempróv Banten," tuturnya.
Jóhan mengungkapkan nilai próyek pengadaan Alat Kesehatan Pempróv Banten pada tahun 2012 sendiri mencapai Rp9.313.685.000.
Infórmasi yang dikumpulkan HótNews, Ratu Atut diduga menerima fee dari adiknya, Tubagus Chaeri Wardana karena ia ikut mengatur PT Bali Pasific Pragama milik Wawan sebagai pemenang tender. Sedangkan Wawan melakukan penggelembungan dana (mark up) anggaran próyek tersebut.
Selain sama-sama dijadikan tersangka, Atut dan Wawan juga dijerat pasal yang sama. Yakni, pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nó. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nómór 20 Tahun 2001, junctó Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Penetapan penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Januari 2014," ujar Jóhan. (umi)
Rabu, 08 Januari 2014
KPK Terlusuri Aset Atut dan Wawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar