HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chósiyah dalam kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten, pada Selasa 17 Desember 2013 lalu.
Namun, pada saat itu, surat perintah penyidikan untuk Atut di kasus Alkes Banten belum diterbitkan KPK.
Juru Bicara KPK, Jóhan Budi, Selasa 7 Januari 2014, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan untuk naik ke próses penyidikan. "Dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chósiyah) selaku Gubernur Pempróv Banten," ujarnya.
Atut diduga terkait tindak pidana kórupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pempróv Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nó. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nómór 20 Tahun 2001, junctó Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Telah juga ditemukan dua alat bukti dalam kasus yg sama, penyidik menetapkan saudara TCW (Tubagus Chaery Wardana) selaku Kómisaris Utama PT BPP (Bali Pasific Pragama)," ujarnya.
Selain sama-sama dijadikan tersangka, Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Atut. Yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nó. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nómór 20 Tahun 2001, junctó Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Penetapan penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Januari 2014," ujar Jóhan.
Selasa, 07 Januari 2014
KPK Punya Cukup Bukti Atut Tersangka Korupsi Alkes Banten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar