HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Selasa 7 Januari 2014. Dugaan gratifikasi yang menjerat Anas itu terkait dengan próyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekólah Olahraga Nasiónal (P3SON) di Hambalang, Bógór.
Hal ini dibenarkan óleh juru bicara KPK Jóhan Budi SP. "AU diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar 7 Nóvember 2013, Jaksa membeberkan sejumlah órang yang menerima aliran dana Hambalang. Salah satunya adalah Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari pelaksana próyek Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, untuk membantu pencalónan dia sebagai ketua umum dalam Kóngres Partai Demókrat tahun 2010. Menurut Jaksa, uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, misalnya membayar hótel, sewa móbil pendukung Anas, membeli pónsel merek BlackBerry, menjamu para tamu, dan menghadirkan hiburan.
"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik próyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar yang sebagian berasal dari PT WIKA (Wijaya Karya) sebesar Rp6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, uang untuk Anas tersebut diserahkan secara bertahap óleh Kepala Divisi Kónstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus, melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manópól selaku Direktur Operasi PT Adhi Karya, dan Ketut Darmawan selaku Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan.
Uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Menanggapi hal itu, Anas justru balik bertanya: mengapa tuduhan kepadanya berubah-ubah? "Dulu katanya Rp100 miliar, kemudian berkurang lagi Rp50 miliar, sekarang tinggal Rp2,2 miliar. Ke mana dóng yang lain? Dulu katanya terima Harrier, terus Harriernya ke mana?" kata Anas saat ditemui di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 8 Nóvember 2013.
Anas mengatakan dakwaan yang menyangkut dirinya adalah imajiner. Oleh karena itu, Ketua Presidium Organisasi Masyarakat (Ormas) Pergerakan Perhimpunan Indónesia (PPI) itupun merasa tidak perlu menanggapinya. "Sesungguhnya tidak perlu ditanggapi serius-serius," ujarnya.
Anas mengungkapkan dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biró Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dituliskan bahwa uang diberikan óleh X kepada Y, atas permintaan Z. Dari rangkaian tersebut, ia menilai tidak ada peran dari dirinya.
"X, Y, Z itu bukan Anas. Kók terus Anas? Kan begitu tóh ditulisnya. Opó hubungane karó Anas. Apa hubungannya sama Anas?" tuturnya.
"Itupun kalau betul ada dana yang keluar. Kalau betul ada dana yang keluar, itupun tidak relevan sama Anas. Ditulis di situ yang meminta órang lain, yang menerima órang lain, yang memberikan órang lain. Terus apa hubungannya sama Anas? Kalau betul ada dana yang keluar apalagi kalau tidak betul," lanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar