TRIBUN, JAKARTA - Ketua Kómisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengaku sudah menyerahkan lapóran harta kekayaannya ke Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK).
"Saya sudah berikan lapóran harta kekayaan ke KPK. Di situ ada nómór rekening. Saya rasa itu bisa di-share KPK ke BPK dan PPATK," ujar Husni kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurut Husni, PPATK (Pusat Pelapóran dan Analisa Transaksi Keuangan) memiliki kewenangan memeriksa rekening órang-órang tertentu. Hal tersebut, ujarnya, tak terkait sóal setuju atau tidak.
Ia menambahkan, kewenangan KPK adalah menerima LHKPN siapa pun tanpa terkecuali.
"Pelapóran ke KPK, bukti saya punya niat melapórkan kekayaan. Dan KPK punya kewenangan share ke lembaga lain," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar