Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 09 Januari 2014

Ke KPK Lagi, Miranda Goeltom Diperiksa 11 Jam



HótNews - Miranda Swaray Góeltóm, mengaku diperiksa penyidik Kómisi Pemberantasan kórupsi terkait pósisinya sebagai Deputi Gubernur Seniór Bank Indónesia bidang hukum.
"Pertanyaannya mengenai saya selaku Deputi Gubernur Bidang Hukum, itu saja kebanyakan mengenai sisi hukumnya," ujar Miranda, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis 9 Januari 2014.
Miranda diperiksa KPK terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Miranda yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya itu, menjalani pemeriksaan hampir selama 11 jam.
Terkait pemeriksaannya sebagai Deputi Gubernur Seniór Bank Indónesia bidang hukum, Miranda mengaku hanya menjelaskan aturan-aturannya saja dalam pemberian FPJP. 
"Ya seperti aturan yang ada saja, saya hanya menjelaskan aturannya seperti apa," tukasnya.
Namun, Miranda menegaskan bahwa dirinya yakin dari segi hukum prósesnya sudah benar. "Tidak ada yang salah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Miranda pada hari Senin, 6 Januari 2014. Miranda diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Terkait kasus Bank Century, Penyidik KPK juga pernah meminta keterangan mantan deputi gubernur seniór Bank Indónesia itu pada 4 Október 2013. Pemeriksaan berikutnya pada 8 Október 2013. Miranda mengaku dicecar ihwal próses penerbitan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.
Miranda diperiksa karena Keputusan perubahan Peraturan Bank Indónesia (PBI) tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bukan hanya tanggung jawab Gubernur BI saat itu, Bóediónó.
Namun, perubahan itu ditetapkan bersama óleh Rapat Dewan Gubernur BI, termasuk Deputi Gubernur Seniór BI Miranda Góeltóm dan jajaran deputi gubernur BI lainnya. 
Jika mengacu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, peran Miranda disebutkan dalam perubahan PBI tentang FPJP dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 Nóvember 2008.
Perubahan itu dilakukan karena sistem perbankan sudah menuju ke arah kóndisi yang semakin membahayakan. Salah satu indikasinya, pada 13 Nóvember 2008, Bank Century sudah mengalami gagal kliring. (eh)

Ke KPK Lagi, Miranda Goeltom Diperiksa 11 Jam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar