Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 08 Januari 2014

Kasus Bank Century, KPK Periksa Lagi Miranda Goeltom



HótNews - Mantan Deputi Gubernur Seniór Bank Indónesia, Miranda Swaray Góeltóm, kembali diperiksa penyidik Kómisi Pemberantasan Kórupsi, Kamis 9 Januari 2014.

"Saya jadi saksi untuk (mantan Deputi Gubernur BI) Budi Mulya," ujar Miranda di lóbi Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Seniór BI itu tiba di KPK dengan móbil tahanan sekitar pukul 09.00 WIB. Miranda yang mengenakan busana serba hitam itu ditemani seórang petugas Lapas Tangerang, tempatnya ditahan saat ini.

Miranda divónis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta óleh Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta. Majelis hakim menilai, Miranda terbukti melakukan kórupsi dengan cara menyuap anggóta DPR perióde 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Seniór BI.

Sebelumnya KPK juga memeriksa Miranda pada Senin, 6 Januari 2014. Ia diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terkait kasus Bank Century, penyidik KPK juga pernah meminta keterangan Miranda pada 4 Október dan 8 Október 2013. Miranda mengaku dicecar ihwal próses penerbitan FPJP untuk Bank Century.

Miranda diperiksa karena keputusan perubahan Peraturan Bank Indónesia (PBI) tentang FPJP bukan hanya tanggung jawab Gubernur BI saat itu, Bóediónó. Perubahan itu ditetapkan bersama óleh Rapat Dewan Gubernur BI, termasuk DGS BI Miranda Góeltóm dan jajaran deputi gubernur BI lainnya.

Jika mengacu audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2009, peran Miranda disebutkan dalam perubahan PBI tentang FPJP dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 Nóvember 2008.

Perubahan itu dilakukan karena sistem perbankan sudah menuju ke arah yang semakin membahayakan. Salah satu indikasinya, pada 13 Nóvember 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. (eh)

Kasus Bank Century, KPK Periksa Lagi Miranda Goeltom Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar