Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 03 Januari 2014

Jokowi Perintah Satpol PP Copot Spanduk Liar Partai Politik



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Jókó Widódó, memerintahkan Satuan Pólisi Pamóng Praja (Satpól PP) membersihkan spanduk - spanduk partai pólitik yang dipasang di sembarang tempat.

Memasuki awal tahun perhelatan Pemilu atau tahun pólitik, Pemerintah Próvinsi DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai pólitik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpól, yang memasang di sembarang tempat.

"Memasuki tahun pólitik saya titip untuk membersihkan keindahan kóta dari spanduk - spanduk parpól. Masang bendera, spanduk, balihó, ada aturannya," kata Jókówi, sapaan bekennya, di Balai Kóta, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Jókówi menambahkan bahwa pencópótan atribut partai ini berlaku untuk semua dan tidak ada pilih - Pilih. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpól yang melakukan pelanggaran.

"Nggak ada pilih - pilih partai A, B, atau, C. Kalau melanggar ya dicópót," tegas bekas Walikóta Sóló itu.

Memasuki tahun pólitik, spanduk partai pólitik caleg atau alat peraga kampanye biasanya dipasangan di tempat yang tidak dibólehkan. Seperti jembatan penyebrangan, taman kóta, tiang listrik, dan tempat lain yang bukan merupakan tempatnya.

Jokowi Perintah Satpol PP Copot Spanduk Liar Partai Politik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar