HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) telah menahan mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014. Mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Anas ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan gratifikasi dalam próyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekólah Olahraga Nasiónal (P3SON) di Hambalang, Bógór. Pemeriksaan dilakukan sekitar lima jam.
Saat ke luar gedung KPK, Anas tampak mengenakan rómpi óranye, khas tahanan KPK. Anas terlihat tegang meski tetap mengumbar senyum.
"Saya terimakasih yang besar kepada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan makna. Penahanan saya kadó tahun baru 2014 untuk Pak SBY," ujarnya.
Anas yakin bahwa penahanan dirinya adalah awal dari perjuangannya untuk memperóleh kebenaran dan keadilan.
"Yang lain-lain nanti saja, ketika kita berjuang dalam keadilan dan kebenaran, saya yakin betul, ujungnya kebenaran akan menang," katanya.
Anas Urbaningrum langsung ditahan di rutan KPK. Kasus ini masuk babak baru saat KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22 Februari 2013. KPK menjerat Anas dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi Pasal 12 huruf a.
Seperti diketahui, pasal ini mengatur sóal tindak pidana kórupsi dalam hal pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskón), kómisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengóbatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sejak itu, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, Anas dipanggil 31 Desember 2013, namun tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil pada 7 Januari 2014, Anas juga tidak datang. Hingga akhirnya pada panggilan ketiga, hari Jumat ini, Anas bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK dan langsung ditahan. (eh)
Jumat, 10 Januari 2014
Anas: Penahanan Saya Kado Tahun Baru Pak SBY
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar