HotNews - PT Smartfren Telecom telah melunasi seluruh kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi sesuai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, operator CDMA itu telah membayar kewajiban sebesar Rp321 miliar. Dan, pada akhir pekan lalu, sebelum jatuh tempo 15 Desember 2013, Smartfren melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp222 miliar, sehingga kewajiban perusahaan sesuai dengan keputusan Kemenkominfo total senilai Rp543 miliar telah lunas.
"Ini merupakan komitmen kami sebagai operator telekomunikasi nasional, sebagai bentuk kepatuhan atas regulasi yang telah ditetapkan," ujar Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom, di Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Langkah itu disebutkan semakin memperkuat posisi Smartfren untuk melayani 12,5 juta pelanggan di Tanah Air. Sebanyak 5,5 juta di antaranya adalah pelanggan data, dengan layanan yang lebih baik dan berkualitas.
Sementara itu, pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Smartfren menyebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan kota besar di Sulawesi.
Sepanjang 2013, Smartfren memperluas area layanannya dengan membuka galeri Smartfren baru di Lombok, Pematang Siantar, Pontianak, Jambi, Manado, Padang, Bangka-Belitung, Aceh, Batam, Pekanbaru, Banjarmasin, dan Samarinda.
Dengan demikian, total keseluruhan galeri yang dimiliki Smartfren mencapai 185 galeri.
Laris manis
Merujuk data terakhir dari IDC pada kuartal III-2013, Smartfren juga tercatat sebagai perusahaan yang berada di posisi nomor dua dalam memasarkan smartphone dengan brand Andromax. Ponsel Smartfren itu diklaim hanya kalah melawan Samsung.
Posisi Andromax mengungguli dua produk ponsel internasional, yaitu BlackBerry dan Nokia.
"Kami percaya, selain sebagai operator, ke depan kami juga bisa menjadi penyedia ponsel pintar berkualitas dengan layanan paket data yang lengkap dan terjangkau," ungkap Merza. (art)
Senin, 16 Desember 2013
Smartfren Melunasi Pembayaran Sewa Frekuensi 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar