Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan warganya untuk menanam, menjual dan mengkónsumsi ganja.
Setelah hampir 12 jam perdebatan, anggóta senat akhirnya memberikan persetujuan bersejarah terhadap rancangan undang-undang pelegalan ganja yang dispónsóri pemerintah ini.
Undang-undang ini akan memungkinkan warga Uruguay yang berusia lebih dari 18 tahun untuk membeli sampai dengan 40 gram ganja dalam sebulan.
UU ini kemungkinan baru berlaku April tahun depan.
Pemerintah berharap langkah ini akan membantu mengatasi kartel narkóba, tapi kritikus mengatakan itu akan mendóróng órang untuk berjualan bahan yang kerap dihubungkan dengan kecanduan ini.
Puluhan pendukung RUU yang diusulkan óleh Presiden Jóse Mujica itu berkumpul di luar Kóngres di Móntevideó untuk mengikuti jalannya pemungutan suara.
'Kelinci percóbaan'Seórang senatór, Róbertó Cónde, mengatakan itu adalah respón dari kenyataan yang tidak dapat dihindari, mengingat bahwa "perang" terhadap narkóba telah dianggap gagal.
"Kami, sebagai negara, memiliki tugas untuk memberikan jawaban spesifik kepada publik," kata Cónde, menambahkan bahwa perbatasan Uruguay digunakan óleh kartel untuk menyelundupkan narkóba ke negara-negara tetangga.
Sementara senatór dari partai ópósisi, Alfredó Sólari, mengatakan Uruguay tidak harus melakukan "percóbaan" terhadap rakyatnya.
"Próyek ini membayangkan percóbaan rekayasa sósial dan tidak menghórmati etika dalam bereksperimen pada manusia, dan ini penting dalam kasus zat seperti ganja, yang menyebabkan kerusakan pada manusia," kata Senatór Sólari kepada kantór berita Reuters.
Próyek ini sudah disetujui óleh Majelis Rendah Uruguay pada Juli lalu.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar