Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 12 Desember 2013

Sembarangan Ketuk Rumah, Dealer Listrik Didenda Rp 600 Juta



Hati-hati mengetuk rumah orang di Australia. Apalagi jika di pintu rumah terpasang tanda "Dilarang Mengetuk". Itulah yang dialami dua perusahaan dealer listrik, yang harus membayar denda sebesar 60 ribu dollar atau setara Rp 600 juta. Denda sebesar 1,5 juta dollar (Rp 15 M) juga akan diberikan bagi praktek berjualan produk dan layanan lainnya yang melanggar hukum.

Kedua perusahaan itu, AGL Australia Selatan dan perusahaan pemasarannya, CPM Australia, didakwa bersalah karena mengabaikan peringatan "Dilarang Mengetuk" yang terpasang di sebuah rumah di Adelaide.

Peristiwanya sendir sebenarnya terjadi tahun 2011 silam, namun kasus ini baru diputuskan pengadilan, Jumat (13/12/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua perusahaan ini bersalah karena mengabaikan tanda larangan mengetuk tersebut. Para sales tetap mengetuk pintu rumah seorang warga, yang terletak di daerah Elizabeth di kota Adelaide. Mereka menawarkan paket berlangganan listrik kepada penghuni rumah.

Penghuni rumah tidak terima kelakukan para sales itu, dan membawa masalah ini ke pengadilan.

Pengadilan menjatuhkan denda 35 ribu dollar kepada AGL dan 25 ribu dollar kepada CPM atas pelanggaran tersebut.

Hakim John Middleton menyatakan, kedua perusahaan melanggar hak konsumen untuk tidak diganggu.

Perusahaan AGL juga didenda sebesar total 1,5 juta dollar (Rp15 M) atas pelanggaran praktek berjualan yang melanggar hukum.

Denda ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati memasarkan produk dan layanannya.

Sembarangan Ketuk Rumah, Dealer Listrik Didenda Rp 600 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar