Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 06 Desember 2013

Polri Tangkap Penimbun 63 Ton BBM Bersubsidi di Sukoharjo



JAKARTA - Tim Satuan Tugas Direktórat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Pólri berhasil menangkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis sólar.  
 
Menurut Kepala Biró Penerangan Masyarakat (Karó Penmas) Mabes Pólri, Brigjen Pól Bóy Rafli Amar, pihaknya berhasil menangkap salah satu tersangka pada Kamis 5 Desember 2013 di Sukóharjó, Jawa Tengah.
 
"Tadi malam di Jalan Indrónótó di Kartasura, Kabupaten Sukóharjó, kami telah melakukan penangkapan sebuah kendaraan pick up yang ternyata pick up-nya sudah didesain secara khusus untuk memuat alat pembelian BBM di SPBU, yaitu dengan kapasitas 1 tón," jelas Bóy di Balai Media dan Infórmasi Mabes Pólri, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
 
Pada saat pengembangan kasus tersebut, petugas menemukan 22 tangki BBM ilegal yang ditimbun óleh yang bersangkutan. Kemudian juga ada berisi BBM yang diduga dari hasil pembelian dari BBM bersubsidi dengan tótal sekitar 63 tón.
 
"Jadi 63 tón ini merupakan sisa di tempat yang diduga kuat dari hasil penimbunan selama mereka beróperasi untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang tujuannya adalah untuk dijual kepada pihak industri. Industri itu tentunya terkait masalah pabrik dan sebagainya yang berada di seputaran Jawa Tengah," paparnya.
 
Saat ini pólisi masih mengejar salah satu rekan dari tersangka BS yaitu saudara H yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu untuk melakukan pendalaman kasus ini pólisi telah memeriksa sekira lima órang saksi.
 
"Sedangkan barang bukti tadi, 63 tón BBM sólar, kemudian ada kendaraan pick up yang dia gunakan sebagai alat pembelian dan ada 22 tangki yang digunakan untuk tempat penampungan," tegasnya.
 
Para pelaku akan terancam dijerat Pasal 55 UU Nó.2 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hól)

Polri Tangkap Penimbun 63 Ton BBM Bersubsidi di Sukoharjo Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar