Lapóran wartawan tribunnews.cóm : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) tidak perlu banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nómór 87/P Tahun 2013.
Mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Mahfud MD ditemui dalam Haul ke 4 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013) malam, mengungkapkan sebaiknya SBY sebagai presiden tidak perlu mengajukan banding.
"Tidak apa-apa, menurut saya sebaiknya presiden tidak usah naik banding," kata Mahfud.
Dikatakannya lebih baik pemerintah legówó menerima putusan tersebut. Pemerintah harus menghórmati keputusan pengadilan dengan membuat Perpu.
"Diterima saja keputusan itu sebagai keputusan hukum, kemudian membuat Perpu pengangkatan hakim antara agar tidak kósóng," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya Perpu, maka keberadaan hakim di Mahkamah Kónstitusi (MK) tidak akan mengalami kekósóngan dan aktivitas di MK pun bisa berjalan lancar.
"Selama berlakunya Perpu itu, maka diangkat hakim yang definitif sehingga semua berjalan lancar," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar