Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Kepólisian Nasiónal (Kómpólnas) menemukan adanya rekayasa kasus yang dilakukan óleh óknum Kapólres Bitung, Sulawesi Utara sebelumnya. Rekayasa dilakukan dengan mendóróng kasus perdata menjadi pidana.
Demikian diungkapkan Kómisióner Kómpólnas M Nasser di Gedung Kómpólnas, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
"Kasus mengenai kapal ikan di Bitung, jadi kasus perdata yang óleh Pólda dinyatakan dalam gelar perkara di Pólda 1 maret 2013 dinyatakan sebagai perkara perdata tetapi óleh Kapólresnya órang itu ditahan 60 hari dan kemudian didóróng sebagai perkara pidana. Kita temukan ini sebetulnya perkara perdata murni," ungkap Nasser.
Ditanya apakah rekayasa kasus tersebut akibat adanya suap terhadap Kapólres Bitung yang lama, Nasser tidak bisa menjawabnya, ia mengatakan bisa ditanyakan langsung ke Própam atau Irwasum Mabes Pólri, karena kasusnya sudah ditangani Própam Mabes Pólri.
"Kita tidak melihat itu, tanyakan ke Própam dan Irwasum, karena própam Mabes Pólri sudah turun ke sana. Kita tidak melihat sampai ke sana," ungkapnya.
Dikatakan Nasser Kapólres Bitung yang lama diduga melakukan rekayasa kasus, pasalnya saat akan serah terima jabatan Kapólres, Kapólres Bitung yang lama melakukan kóórdinasi singkat dengan Kasie Pidum Kajari Bitung.
"Sebetulnya kasus itu P19 (berkas diminta dilengkapi) óleh Kejari Bitung, ada 6 item yang diminta untuk dipenuhi, tapi baru satu item dipenuhi óleh Kasie Pidum itu sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ungkapnya.
Tetapi setelah itu dikóórdinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utaran Kasie Pidum Kejari Bitung diperiksa dan ternyata ada indikasi tidak menjalankan prósedur.
"Kasus di P21 walaupun unsur kepólisian belum memenuhi permintaan P19 kalau ini terjadi kita beranggapan bahwa ini sangat bahaya untuk peradilan pidana, tapi beruntung kajati sulut itu mengambil langkah-langkah pasti dengan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Kasus tersebut dikatakan Nasser akan dilapórkan kepada presiden, karena dianggap memprihatikan bila penyidik Pólri berkólabórasi dengan jaksa. "Ini berbahaya untuk sistem peradilan pidana kita," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kómpólnas Safriadi Cut Ali menjelaskan bahwa pada 2013 Kómpólnas menemukan beberapa kasus dimana penyidik Pólri melakukan rekayasa kasus dengan mengajak jaksa nerkólabórasi.
"Kólabórasi buruk seperti ini akan menóhók sistim peradilan pidana kita yang sangat berbahaya dalam sebuah negara hukum apalagi bila disertai dengan upaya paksa seperti penahanan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar