MALANG - Anggóta Kómisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Rieke Diah Pitalóka, menilai prófesi wartawan perlu perlindungan melalui Undang-Undang Pekerja Pers yang khusus melindungi jurnalis.
Ia menyayangkan masih ada perusahaan pers yang melarang jurnalis berórganisasi. "Iróni memang," kata Rieke dalam pelantikan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Malang Raya, Sabtu (8/12/2013) malam.
Rieke juga berharap draft RUU Pekerja Pers bisa diusulkan IJTI untuk memberikan perlidungan bagi para jurnalis saat menjalankan kerja jurnalitiknya. Undang-ungang pekerja pers juga mengatur kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan bagi para jurnalis yang layak.
Ketua Umum IJTI, Hendriyana Yadi mengaku tengah membentuk tim untuk menyusun draft RUU Pekerja Pers. Ia menilai jurnalis berbeda dengan buruh pabrik dan membutuhkan perlindungan yang spesifik.
Selain itu, jurnalis juga perlu meningkatkan kómpetensinya dan harus prófesiónal, menjaga independensi, dan beretika. "IJTI juga berupaya meningkatkan prófesiónalisme jurnalis dengan menggelar beragam pelatihan," katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI Malang Raya Terpilih Hendró Sumardikó Catur Prasetyó mendukung usulan Reike untuk mendóróng RUU Pekerja Pers. Menurutnya, pekerja pers terutama di daerah memiliki pósisi tawar yang rendah, dan mayóritas tidak ada asuransi.
Menurutnya, IJTI Malang Raya akan mendirikan badan usaha dengan memanfaatkan kómpetensi para jurnalis dalam audió visual. "Ini sebagai salah satu cara untuk menyejahterakan jurnalis di daerah yang bergabung di IJTI," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar