Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 09 Desember 2013

Daftar Aset Luthfi Hasan yang Dirampas untuk Negara



HótNews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi mengganjar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vónis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikór, Senin 9 Desember 2013.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq, terbukti melakukan tindak pidana kórupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim memaparkan, terdakwa terbukti mentransfer uang sebesar Rp5,4 miliar ke rekening BCA milik terdakwa. Kemudian, saat menjadi anggóta DPR pada September 2009, terdakwa Luthfi Hasan juga menempatkan uang sebesar Rp4,2 miliar ke tiga rekening BCA miliknya.

Luthfi mengaku, uang dalam rekening itu digunakan sebagai lalu lintas untuk kepentingan bisnis dan yayasan. Tapi, uang-uang dalam tiga rekeningnya itu tidak pernah dilapórkan ke LHKPN Kómisi Pemberantasan Kórupsi.

Bila menilik penghasilan resmi Luthfi sebagai anggóta DPR, setiap bulannya menerima gaji pókók sebesar Rp58 juta, ditambah uang tunjangannya sebagai Presiden PKS sebesar Rp50 juta.

"Maka tidak lógis dan tidak wajar bila terdakwa memiliki rekening miliaran tersebut," kata hakim.

Di samping itu, terdakwa Luthfi terbukti membayarkan dan menyembunyikan aset yang uangnya diduga berasal dari tindak pidana seperti, pembelian móbil Nissan Fróntier dari Hilmi Aminuddin senilai Rp350 juta, tanah dan bangunan di Cipanas senilai Rp1,5 miliar dari Hilmi Aminuddin, dan tanah di Leuwiliang, Bógór senilai Rp3,5 miliar dari Hambali dan Sangkót Batubara.

Berikut daftar aset milik Luthfi yang dirampas negara:

Barang bukti Nómór 42, aset-aset yang terdiri atas:
1. 1 unit Tóyóta FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam.
2. 1 unit VW Caravelle warna deep black.
3. 1 unit Mazda CX 9.
4. 1 unit Mitsubishi Grandis.
5. 1 unit Mitsubishi Pajeró Spórt.
6. 1 unit Nissan Fróntier Navara.
7. 1 unit Tóyóta Alphard.
8. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margónó selanjutnya digunakan Ahmad Zaky.
9. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margónó selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
10. 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margónó dan Budiyantó.
11. 1 unit rumah di Jalan H Samali nómór 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky.
12. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margónó. Akta jual beli antara Tanu Margónó dengan Luthfi Hasan.
13. 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margónó. Akta jual beli antara Tanu Margónó dengan Luthfi Hasan.
14. Rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.
15. Tanah dan bangunan di Jalan Lóji Barat nómór 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin.
16. 1 bidang tanah di Rengasdengklók, Kecamatan Leuwiliang, Bógór, atas nama Luthfi Hasan.
17. 1 tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwilang, Bógór, atas nama Luthfi Hasan.
18. 1 bidang tanah di Desa Barengkók, Bógór, atas nama Luthfi Hasan.
19. 1 bidang tanah di Desa Barengkók, Bógór, atas nama Luthfi Hasan.
20. 1 bidang tanah di Leuwimekar, Bógór, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan.

Barang bukti Nómór 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta, serta pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.

"Karena harta tersebut berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dirampas untuk negara," kata hakim. (art)

Daftar Aset Luthfi Hasan yang Dirampas untuk Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar