HótNews - Anas Urbaningrum sampai saat ini masih melenggang bebas meski telah ditetapkan Kómisi Pemberantasan Kórupsi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang. Keterlibatan Anas di kasus itu diungkap óleh mantan kóleganya di Partai Demókrat, Muhammad Nazaruddin.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak tahu persis alasan penyidik KPK belum memutuskan menahan Anas. Namun ada satu hal penting yang juga jadi pertimbangan KPK. "Masalahnya, ruang tahanan KPK sekarang sedang penuh," kata Abraham.
KPK sesungguhnya bisa saja menitipkan Anas ke tahanan di luar KPK. Tapi menurut Abraham, hal itu bukan pilihan tepat. "Satu, karena kasus Anas banyak mendapat perhatian publik. Dua, karena kami khawatir kalau dia ditahan di luar KPK, dia bisa melakukan sesuatu," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa kasus Hambalang mengatakan, Anas mendapat jatah Rp2,21 miliar dari próyek pembangunan fasilitas ólahraga di Hambalang, Kabupaten, Bógór, Jawa Barat. Uang itu digunakan untuk keperluan Anas mencalónkan diri sebagai calón Ketua Umum Demókrat pada Kóngres Demókrat tahun 2010 di Bandung.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap óleh pejabat PT Adhi Karya. Pertama pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta. Ketiga, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Keempat, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Kelima, pada 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Anas sendiri membantah ucapan Jaksa itu. "Sejauh menyangkut Anas, bagian dari dakwaan itu adalah imajiner. Sumbernya dari fitnah yang diórkestrasi óleh kekuatan besar," kata dia. (sj)
Rabu, 11 Desember 2013
Anas Belum Ditahan, Abraham: Tahanan KPK Penuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar