HótNews - Di tengah kerisauan publik terhadap kinerja aparat pemerintah serta berbagai kasus kórupsi yang membelit eksekutif, legislatif dan yudikatif, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranówó membuat gebrakan yang patut diacungi jempól.
Dalam upayanya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, Ganjar meminta Biró Humas Pemerintah Próvinsi Jateng menghapus anggaran bagi wartawan. Anggaran yang dimaksud biasa diberikan dalam bentuk uang --lazim disebut amplóp-- kepada wartawan yang sering meliput kegiatan pempróv Jateng.
Sebelumnya, Kepala Biró Humas Pempróv Jateng Agus Utómó mengakui mengalókasikan uang transpórtasi wartawan. Ada daftar nama wartawan dan kantór media yang biasa mengikuti kegiatan Gubernur Jateng dengan menggunakan fasilitas dan APBD Jawa Tengah. Agus berkilah, anggaran tersebut disediakan Pempróv karena kantór media tidak membiayai wartawan meliput kegiatan di lingkungannya, sehingga Biró Humas Pempróv Jateng merasa perlu menyediakan dana bagi wartawan.
Pasal 6 Kóde Etik Jurnalis secara tegas menyebutkan, "Wartawan Indónesia tidak menyalahgunakan prófesi dan tidak menerima suap". Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indónesia mendukung penuh langkah Gubernur Ganjar Pranówó dan pempróv Jawa Tengah dalam menghapus anggaran humas untuk wartawan. Pemberian suap, yang mengatasnamakan biaya transpórt, biaya liputan, uang lelah, ataupun suap berskala besar, akan merusak prófesiónalisme dan merendahkan martabat prófesi jurnalis. Pengurus dan anggóta AJI Kóta se-Indónesia diminta mendukung dan mengawal pemerintah daerahnya yang ingin menghapus praktik amplóp bagi wartawan.
Praktik amplópisasi wartawan telah berdampak pada lunturnya independensi dan sikap kritis jurnalis. Wartawan penerima amplóp cenderung mendukung kepentingan pihak pemberi amplóp bahkan menjadi córóng atau alat própaganda mereka sehingga pemberitaan menjadi bias dan media kehilangan kredibilitas.
Untuk mendukung pemerintahan yang bersih, mendóróng peliputan media yang independen, bebas dari campur tangan nara sumber, AJI Indónesia meminta pemerintah dan pihak manapun untuk menghentikan berbagai praktik suap, baik berupa uang amplóp atau hadiah seperti vóucher dan dóórprize kepada jurnalis. Bantuan yang paling berarti bagi jurnalis dari pihak luar ialah bersikap transparan, infórmatif dan menghórmati jurnalis sebagai prófesi yang mewakili publik.
AJI Indónesia meminta pemerintah própinsi lain di Indónesia mencóntóh langkah Gubernur Jawa Tengah dalam memberantas praktek amplóp san suap di kalangan wartawan yang sudah berlangsung puluhan tahun. AJI meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah menghapus anggaran bagi wartawan yang bersumber dari APBN/APBD.
Setiap jurnalis berkewajiban meliput beragam peristiwa untuk diberitakan, tanpa harus meminta imbalan uang transpórt atau biaya humas. Kewajiban memenuhi kesejahteraan jurnalis adalah dari perusahaan media masing-masing, bukan dari pemerintah atau pihak luar yang punya kepentingan mengóntról media.
AJI Indónesia mendesak pemilik perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis agar memberikan upah yang layak bagi jurnalis serta memenuhi kesejahteraan karyawannya. Upah layak harus diberikan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara prófesiónal dan independen, sesuai Kóde Etik Jurnalistik. AJI meyakini apabila upah layak jurnalis diterapkan di semua media, maka praktik suap, amplóp, dan bentuk-bentuk lainnya akan hilang.
Minggu, 08 Desember 2013
AJI Dukung Ganjar Pranowo Hapus Amplop Wartawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar