PASURUAN - Polres Pasuruan Kota (Polresta) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi traffic light pada 2011. Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan.
Berdasar informasi, tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dishubkominfo Didi Rame Wibomo, mantan Kabid Angkutan Darat Erwin Hamonarang (EH), dan salah seorang anggota tim pengadaan, Sulistyono (SU). Sumber di Satgas Tipikor Polresta Pasuruan menyebutkan, tiga tersangka itu ikut bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 542 juta tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, petugas menemukan unsur pidana sehingga merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. ''Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kami menindaklanjuti hasil penyelidikan hingga penyidikan,'' ujar seorang penyidik Satgas Tipikor kemarin (2/6). Kasatreskrim Polresta Pasuruan Iptu Pino Ary membenarkan adanya penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek traffic light tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu tuntasnya berkas perkara. ''Kalau sudah selesai semua dan BAP (berita acara pemeriksaan) lengkap, pasti kami tindak lanjuti dengan pelimpahan ke kejari. Sekarang beri kami waktu untuk menyelesaikan dulu,'' kata Pino. Di bagian lain, Kejari Bangil akhirnya menjebloskan Nurkasan, Kabag Rapat dan Perundangan-undangan DPRD Kabupaten Pasuruan, ke tahanan. Sebab, Nurkasan tidak mengajukan banding. Putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penahanan terpidana kasus korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kabupaten Pasuruan 2013 tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Bangil Andy Sasongko. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan inkracht. ''Pekan lalu kami tahan.'' (lel/one/dwi/mas)
0 komentar:
Posting Komentar