JAKARTA - Putusan Pengadilan Jakarta Barat yang mengembalikan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar ke mahkamah partai, dinilai sudah sangat tepat. Karena keputusan tersebut sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Sementara kata mengikat, menurut Said, dapat dimaknai putusan mahkamah partai tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih, tetapi juga berlaku bagi parpol bersangkutan. Karena itu, putusan mahkamah partai khusus untuk jenis perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, harus dipandang sebagai hukum yang berlaku di internal parpol.
"Jadi tidak bisa tidak, setiap perselisihan kepengurusan parpol memang hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai. Nah dalam kasus Golkar, sejak jauh-jauh hari sebetulnya saya sudah mengingatkan soal ini langsung kepada Pak Aburizal Bakrie, Bang Akbar Tanjung, dan para pengurus Partai Golkar lainnya, saat saya diundang untuk dimintai pendapat sebagai expert," katanya. Dalam penjelasan memenuhi undangan tersebut, kata Said, dirinya mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan dengan kubu Agung Laksono hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai dan sebaiknya tidak dibawa ke pengadilan.
"Namun rupanya Golkar kubu Ical lebih mendengar masukan dari Prof Yusril yang berpendapat permasalahan tersebut dimungkinkan untuk dibawa ke pengadilan. Adanya perbedaan pandangan antara saya dengan Prof Yusril, termasuk juga dengan tim hukumnya terkait penyelesaian kasus Golkar, sempat mengemuka dalam sejumlah pertemuan yang kami hadiri bersama," ujarnya. (gir/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Polda Kerahkan 697 Personel Amankan Sidang Mahkamah Partai Golkar-
0 komentar:
Posting Komentar