BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RH (32) warga Kampung Sepen, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Cikutra, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, Minggu (8/2). Nugroho menambahkan, RH dicokok polisi, Jumat (30/1) sekitar pukul 14.00. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu. Menurut penuturan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang bernama Asep. Barang bukti itu pula yang didapat RH dari Asep sebelum dibekuk anggota Subnit II Unit I Satres Narkoba. "Asep, yang memasok barang untuk tersangka sedang kami cari," ucap Nugroho. Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 112 junto Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(radarbandung/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar