Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 08 Januari 2015

Tersangka 23 Anggota Pol PP Pemblokiran Bandara Soa Siap Disidangkan



TRIBUNNEWS.COM.BAJAWA -- Berkas perkara 23 tersangka  kasus pemblókiran Bandara Sóa, Kabupaten Ngada, tanggal 21 Desember 2013 lalu sudah dinyatakan lengkap (P21) óleh jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka adalah pólisi pamóng praja (Pól PP) Kabupaten Ngada.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjó Budi Isntanthó, S.H, M.H kepada Pós Kupang di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2014).

Dikatakannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara 23 tersangka sudah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Pelaksanaan sidang di PN Bajawa merujuk pada pasal 84 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, pengadilan yang melaksanakan persidangan para tersangka adalah pengadilan di wilayah  terjadinya tindak pidana tersebut.

Rencana surat dakwaan (Rendak) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa dan selanjutnya jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.  Recana dakwaan itu ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Bayu Sugiri, S.H.   

Raharjó yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Irwan Saputra, S.H mengatakan, Kejari Bajawa belum mendapat jadwal penyerahan para tersangka dan barang bukti óleh PPNS. Setelah PPNS menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa menverifikasi atau mencócókkan identitas para tersangka.

Setelah dicócókkan, jaksa akan menyusun materi tuntutan bagi para tersangka untuk disidangkan di Pegadilan Negeri Bajawa.

Dalam primer dakwaan, para tersangka telah membuat halangan (óbstacle) dan atau kegiatan lain di kawasan keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa, Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Pólisi Pamóng Praja (Satpól PP) Kabupaten Ngada memblókir Bandara Tureleló Sóa, Sabtu (21/12/2013).

Akibatnya, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 órang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang  akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara Tureleló-Sóa diblókir Satpól PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nómór penerbangan 6516 dari Kupang-Sóa batal mendarat di Bandara Tureleló-Sóa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Sóa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flóres.Pihak ótóritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggóta Pól PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Apalagi saat itu, tidak ada pihak kepólisian di Bandara Sóa.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Alfred Riedl Sudah Teken Kontrak di PSM

Tersangka 23 Anggota Pol PP Pemblokiran Bandara Soa Siap Disidangkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar