JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, terkait revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menurut Menteri DPDTT Marwan Jafar, koordinasi diperlukan guna mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. Dalam road map itu, juga akan disertai proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. "Karena penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," ujarnya, Kamis (15/1). Marwan juga mengatakan, road map dana desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur dan masyarakat desa dalam pengelolaan pemanfaatan dana. "Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa, termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa," bebernya. Namun, sembari menunggu proses finalisasi road map dana desa, Marwan mengajak para kepala desa memersiapkan perencanaan program yang tepat sasaran, terukur dan implementatif. "Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan pembangunan Desa Mandiri yang kita cita-citakan dapat tercapai," katannya. (gir/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar