Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 09 Januari 2015

Menteri ESDM Mempertimbangkan Penundaan Pencabutan Subsidi Listrik



JAKARTA - PT PLN beri sinyal menunda rencana pencabutan subsidi tarif tenaga listrik untuk 12 golongan. Ini menyusul adanya kenaikan harga BBM dan kenaikan harga elpiji 12 kg yang dianggap memberatkan masyarakat. Seharusnya pencabutan itu sudah dilakukan per 1 Januari 2015.

Menanggapi itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku dirinya akan bertemu dengan jajaran PLN terlebih dahulu. Jika diperlukan maka aturan pencabutan subsidi itu akan ditinjau ulang kembali.

"Ini PLN minta pertimbangan, beberapa masyarakat ini kan sedang mengalami dampak dari kenaikan harganya, nah minta pertimbangan apa ini bisa ditunda. Karena aturannya kan setiap tiga bulan harus direview. Kita lagi lihat, bagaimana kemungkinannya. Mungkin besok atau lusa akan ketemu dengan PLN," ujar Sudirman di kantor kepresidenan di Jakarta, Jumat, (9/1).

Jika ditunda, maka aturan dan roadmap yang sudah ditentukan pemerintah akan berubah. Sudirman mengaku hal itu wajar. Aturan, kata dia, bisa berubah sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini.

"Aturannya kan memang bisa berubah, sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat. Saya belum tahu, saya mau dengar dulu dari PLN," sambung Sudirman.

Seperti diketahui penerapan tarif baru listrik yang disebut tariff adjustment tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 yang telah disahkan pada 5 November 2014.

Berikut ini 12 golongan tarif yang subsidinya akan dicabut:

1. rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA,

2. rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA,

3. rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA,

4. rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas,

5. bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA,

6. bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA,

7. industri I-3/TM daya di atas 200 kVA,

8. industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas,

9. kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA,

10. kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA,

11. penerangan jalan umum P-3/TR, dan

12. layanan khusus TR/TM/TT.

Dari 12 golongan tersebut, empat di antaranya sudah diberlakukan tariff adjustment sejak Mei 2014, yaitu rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, bisnis B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

Penyesuaian ini, antara lain, untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Adapun potensi penghematan subsidi energi yang akan didapat dari kebijakan tersebut Rp 8,4 triliun. (flo/jpnn).



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Persib Kedatangan Pemain Asal Uruguay

Menteri ESDM Mempertimbangkan Penundaan Pencabutan Subsidi Listrik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar