Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 29 Januari 2015

DPR dan DPD tak Perlu ke Prancis, Cukup Browsing Internet-JPNN.com



JAKARTA - Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih.  Dia mengatakan, DPD tak perlu ke luar negeri untuk belajar tentang hal itu.

"Untuk mempelajarinya, anggota DPR dan DPD tidak perlu juga ke Thailand dan Prancis. Cukup browsing saja melalui internet," terang Yenti di Jakarta, Kamis (29/1).

Sebelumnya, anggota DPD asal Provinsi Maluku, John Pieris mengusulkan perlu adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden). Peradilan itu akan digunakan pada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan.

"Upaya percepatan peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Peradilan Khusus Pejabat Negara yang nanti harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi," tegas John Pieris.  (fas/jpnn)



portal fakta dan berita indonesia terbaru

Berita lainnya : Pertamina Ingin Revisi UU Migas Tiru Malaysia-JPNN.com

DPR dan DPD tak Perlu ke Prancis, Cukup Browsing Internet-JPNN.com Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar