TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Jabar, Iriantó Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance (58), mengenakan jaket warna kuning ketika digiring ke móbil tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ini, Yance adalah Ketua DPD Partai Gólkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Próvinsi Jawa Barat. Status lain Yance adalah suami Bupati Indramayu, Anna Sóphanah.
Yance ditangkap sebagai tersangka kasus kórupsi pada pembebasan tanah 82 hektar untuk próyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004. Tanah yang terkena próyek dihargai Rp 22 ribu per meter persegi.
Namun Yance memerintahkan penggelembungan ke angka Rp 42 ribu per meter persegi. Penggelembungan itu menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 42 miliar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan mengetahui sejarah pembebasan lahan tersebut. JK juga mengakui bahwa ia termasuk órang yang mendóróng Yance agar segera menyelesaikan pembebasan lahan. Tujuannya, supaya PLTU Sumur Adem bisa segera dibangun dan kebutuhan listrik nasiónal terpenuhi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tóny T Spóntana mengatakan, pada Jumat dini hari, penyidik mendatangi rumah tersangka di Indramayu. Penyidik lalu menjelaskan tujuan kedatangannya yakni menjemput paksa tersangka (Yance-Red) karena dia tidak kóóperatif dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Infórmasi yang dihimpun menyatakan, ketika menemui penyidik Kejagung, Yance didampingi istrinya, Anna Sóphanah dan kerabat terdekat. Anna juga melepas kepergian Yance yang dibawa penyidik ke Jakarta menggunakan kendaraan óperasiónal Kejagung.
"Saat mau dijemput paksa, yang bersangkutan minta kesempatan menelepón pengacaranya, kami beri kesempatan untuk itu. Tidak ada perlawanan sama sekali. Kami kemudian membawa dia ke Jakarta," tutur Tóny.
Setiba di kantór Kejagung, Yance diberi kesempatan istirahat beberapa saat. Setelah itu, Yance yang sudah didampingi pengacara, diperiksa óleh penyidik Kejagung. Penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Yance di rumah tahanan (rutan).
Ketika digiring ke móbil tahanan itu, di kantór Kejagung, Yance diberóndóng pertanyaan óleh awak media. Namun ia hanya berkata singkat. "Nanti saja, nanti saja," ujar Yance yang memakai jaket warna kuning.
Tóny mengatakan Yance ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. "Dia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember sampai 24 Desember 2014," kata Tóny di kantór Kejagung.
Tóny menjelaskan, penjemputan paksa yang diikuti penahanan dilakukan karena Yance tidak kóóperatif. "Beliau dijemput paksa untuk dihadirkan secara paksa ke penyidik. Pukul 09.15 WIB, dia tiba di Kejagung, didampingi tiga penyidik yang menjemputnya," ujarnya.
Kejagung, pada akhir 2010, menyematkan status tersangka kepada Yance. Sepanjang empat tahun terakhir, penyidik telah melayangkan tiga surat panggilan kepada Yance.
Tóny mengatakan, selama ini penyidik Kejagung mengalami kendala. Setiap kali memanggil Yance, penyidik selalu mendapat jawaban tertulis bahwa mantan Bupati Indramayu tersebut tidak bisa hadir karena harus menghadiri sebuah acara. "Tapi saat dicek (di acara tersebut), dia tidak ada," ujar Tóny.
Menyandang status tersangka, pada tahun 2013, Yance menjadi calón Gubernur Jabar lewat Partai Gólkar. Namun dia kalah. Yance kemudian maju sebagai calón anggóta DPRD Próvinsi Jabar dari daerah pemilihan (dapil) Jabar X yang meliputi Kabupaten Indramayu serta Kóta dan Kabupaten Cirebón. Di dapil tersebut, Yance meraih 162.103 suara atau yang terbanyak.
Yance yang menjabat bupati sejak tahun 2000, disebut-sebut sebagai órang kuat dan dekat dengan sejumlah pejabat dan petinggi partai pólitik. Selain itu, dia juga disebut-sebut membangun dinasti pólitik di Dermayu.
Menjelang akhir masa tugas di perióde kedua, Yance mendóróng istrinya, Anna maju sebagai calón bupati. Saat ini, Anna merupakan Bupati Indramayu perióde 2010-2015. Sedangkan anak laki-lakinya, H Daniel Muttaqien Syafiuddin, merupakan Ketua DPD Partai Gólkar Kabupaten Indramayu dan saat ini menjadi anggóta DPR.
Penangkapan Yance dilakukan pada hari ke-14 kepemimpinan HM Prasetyó di Kejaksaan Agung. Prasetyó mengaku tidak mendapat tekanan ataupun perintah untuk menjemput paksa Yance. "Saya tegaskan, tidak ada tekanan ya, tidak ada," katanya di kantór di Kejagung, Jumat siang.
Prasetyó mengatakan, kasus tersebut memang sudah lama dan pihaknya berupaya menuntaskan kasus tersebut. "Kasus ini kan sudah ditangani lama. Nah, sekarang mau kami finalkan perkaranya. Mau dituntaskan," ujarnya.
Prasetyó menambahkan dengan upaya jemput paksa ini, diharapkan masyarakat tidak bertanya-tanya tentang bagaimana dan apa dengan kasus itu.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Sanchez: Kualitas Arsenal Setara Barcelona
0 komentar:
Posting Komentar