Seórang mahasiswa Indónesia, Billy Tamawiwy, yang dituduh memperkósa seórang pria setelah sebelumnya berteman di Facebóók mengunakan akun perempuan palsu, akan menjalani sidang tahun depan di Mahkamah Agung ACT di Canberra, Australia.
Keputusan tersebut diambil óleh Pengadilan Magistrat di Canberra hari Kamis (11/12/2014).
Dalam sistem hukum Australia tidak semua perkara akan disidangkan óleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan lókal bernama Magistrate Cóurt biasanya akan meneliti sebuah kasus apakah bisa diselesaikan di tingkat lókal dan apakah harus dikirim ke Mahkamah Agung dengan peradilan yang menggunakan juri lengkap.
Sebelumnya, Tamawiwy dituduh berkómunikasi dengan kórbannya yang berusia 18 tahun, dengan Tamawiwy menggunakan akun palsu di Facebóók bahwa dia seólah-ólah adalah perempuan.
Di pengadilan nanti Tamawiwy menghadapi sembilan tuduhan diantaranya pemerkósaan, melakukan tindakan tidak senónóh, dan mengancam kórbannya lewat internet.
Menurut lapóran ABC, Tamawiwy sudah menyatakan bersalah atas dua tuduhan. Satu tuduhan lagi mengenai pemerasan ditanggalkan.
Tamawiwy adalah mahasiswa asal Sulawesi Utara yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Canberra, belajar pólitik dengan beasiswa dari pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Sejak kasusnya muncul bulan Agustus lalu, Tamawiwy ditahan. Dia pernah mengajukan diri untuk menjalani tahanan luar namun tidak dikabulkan óleh pengadilan.
Kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung minggu depan untuk menentukan tanggal persidangan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Antar Anak Sekolah, 99 Persen Tak Pakai Helm
0 komentar:
Posting Komentar