TEMPO.CO, Jakarta - Artis Syahrini dituduh telah melanggar hak cipta terkait dengan videó klip lagu Aku Mencintaimu yang dikómersialkan di Princess Syahrini, rumah karaóke milik biduan itu. Pelapór adalah Martin Carter, pekerja seni yang mengklaim sebagai pembuat videó klip tersebut.
"Syahrini melanggar hak cipta dan dikenakan undang-undang baru tentang hak cipta, yaitu Undang-Undang Nómór 28 Tahun 2014," ujar pengacara Martin, T. Djóniansyah, Kamis, 4 Desember 2014.
Martin mengatakan Syahrini tidak pernah meminta izin kepadanya untuk menggunakan videó klip itu dengan tujuan kómersial. Padahal videó itu sudah diputar berkali-kali di Princess Syahrini yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Saya tahu karena pernah masuk ke karaóke Mall Taman Anggrek," kata Martin. "Saya tak merasa pernah memberikan izin."
Menurut Martin, dirinya membuat videó klip itu sekitar Október 2011. Próses pengambilan gambar dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang próduseri, dan saya sendiri yang jadi módel dalam videó klip itu," ujar Martin. Saat itu ia mengaku masih tinggal di Australia.
Sebelum melapórkan Syahrini ke pólisi, Martin sudah melayangkan dua surat sómasi kepada manajemen Princess Syahrini. Namun surat itu tak mendapat tanggapan. "Oleh sebab itu, kami lapórkan ke Pólres Jakarta Barat," ujar Djóniansyah.
Sebelumnya, Syahrini juga sempat berurusan dengan kepólisian terkait dengan tempat karaóke miliknya. Rumah karaóke Princess Syahrini di kawasan Tangerang digerebek aparat lantaran menjual minuman beralkóhól (baca juga: Syahrini Bicara Sóal Bisnis Karaóke di Tangerang).
DINI PRAMITA
Berita lain:
Ical Ketum Gólkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprótes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pertumbuhan Kredit Pembiayaan Bengkulu Melambat
0 komentar:
Posting Komentar