TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Próvinsi DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk prógram unggulan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Kini KJS sudah terintegrasi dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) lewat kartu Jaminan Kesehatan Nasiónal (JKN). Yang berbeda adalah pelayanan KJS dengan daerah lain di Indónesia adalah BPJS untuk DKI Jakarta bisa melayani masyarakat yang mengidap HIV/AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati menuturkan bahwa prógram KJS sudah terintegrasikan dengan sistem BPJS. Menurutnya, pelayanan BPJS dan KJS tidak akan ada bedanya. Karena landasan peluncuran JKN untuk BPJS dari KJS.
"Bedanya KJS DKI dengan BPJS di luar DKI Jakarta adalah bisa melayani dan merawat masyarakat yang mengidap penyakit HIV/AIDS, bencana, dan Kejadian Luar Biasa (KLB) ditanggung," kata Dien di Balai Kóta DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Selain melayani masyarakat yang mengidap penyakit HIV AIDS, kata Dien, KJS juga memabntu masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas baik tingkat kecamatan atau kelurahan. Dimana biaya untuk róntgen, Ultra Sónó Grafi (USG) dan SEG di puskesmas akan ditanggung.
"Kalau BPJS di luar DKI tidak ditanggung sóal pelayanan kesehatan itu," kata Dien.
Menurut Dien, Indónesia Kartu Indónesia Sehat (KIS) yang disalurkan di Ibukóta Jakarta untuk para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sósial (PMKS). Pasalnya, kebanyakan PMKS yang ada di Jakarta berasal dari luar Jakarta. Sehingga, perlu adanya suatu jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Kartu Indónesia Sehat itu perluasan cakupan dari BPJS dan KJS," kata Dien.
Menurut Dien, selama ini masyarakat lebih mudah menggunakan KJS dibandingkan JKN dari prógram BPJS ketika beróbat di rumah sakit. Untuk penyebaran kartu KJS yang terintegrasikan BPJS tahun 2015 menunggu Pemerintah Pusat. Pasalnya, yang mencetak adalah BPJS.
"Untuk warga yang memiliki KJS masih bisa menggunakannya. Kalau yang belum punya baru akan dikeluarkan kepada mereka," kata Dien. (Bintang Pradewó)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ahok Tak Mau Pemborong Gunakan Hak Telat Pengerjaan 50 Hari
0 komentar:
Posting Komentar